Monday, April 28, 2025

TRANSAKSI HARAM

 •لَيَأْتِيَََّ عَلَى النَّاسِ زَمَافٌ لاَ يػبَُالِِ الْمَرْءُ بَِِا أَخَذَ الْمَاؿَ أَمِنْ

حَلاَؿٍ أَْ مِنْ حَرَاٍ *رواه البخاري في كتاب البيوع

•Akan datang suatu masa, orang tidak peduli dari mana harta yang dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram.

• يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّوُ لَا يػرَْبُو لََْمٌ نػبََتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ

النَّارُ أَوْلََ بِوِ . )سنن الترمذي، تحقيق الألباني :صحيح(

• Wahai Ka‟ab bin Ujrah, sesungguhnya tidaklah tumbuh setiap daging yang diberi asupan makanan yang haram melainkan nerakalah yang berhak membakarnya.

Ardito Bhinadi

3Tujuh Transaksi yang Haram

1.Transaksi riba

2.Transaksi maysir (perjudian)

3.Transaksi gharar (penipuan, ketidakpastian)

4.Transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan)

5.Transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariah)

6.Transaksi suht (haram zatnya)

7.Transaksi risywah (suap)

Ardito Bhinadi

1. Riba

•Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).

•Riba secara linguistik bermakna tumbuh dan membesar.

•Riba secara istilah bermakna pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

•Kesimpulan: riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Ardito Bhinadi

5Riba menurut al-Hanafiah

•Riba adalah kelebihan atau tambahan yang kosong dari ganti dengan standar syar‟i yang disyaratkan kepada salah satu dari dua orang yang bertransaksi dalam tukar menukar.

•Contoh:

•A pinjam dari B Rp 1.000.000, B meminjamkan dengan pengembalian Rp 1.200.000. Rp 1.000.000 dari B kepada A sebagai pinjaman dan Rp 1.000.000 dari A kepada B sebagai pengembalian, berarti ada gantinya yang senilai. Tetapi tambahan pengembalian dari A sebesar Rp 200.000 kepada B, tidak ada gantinya dari B kepada A senilai uang tersebut (kosong dari ganti)

Ardito Bhinadi

6 Riba menurut al-Hanabilah

•Riba adalah adanya kelebihan/tambahan dalam segala sesuatu dan penggemukan dalam segala sesuatu, dikhususkan dengan segala sesuatu yang syara‟ datang mengharamkannya yakni mengharamkan riba di dalamnya secara nash untuk sebagiannya dan mengharamkannya secara kias untuk sebagian lainnya.

•Contoh:

•A pinjam kepada B gandum seberat satu kuintal. A mengembalikan kepada B gandum seberat satu seperempat kuintal (barang ribawi secara nas hadits). Atau, A pinjam kepada B beras satu kuintal. A mengembalikan kepada B beras seberat satu seperempat kuintal (barang ribawi secara kias).Riba menurut al-Syafi‟iyyah

•Riba adalah transaksi atas dasar adanya imbalan tertentu yang tidak diketahui persamaannya dalam standar syara‟ pada saat bertransaksi atau bersamaan dengan mengakhirkan dua gantinya atau salah satu gantinya.

•Contoh:

•Menukar padi di sawah dengan padi yang sudah kering 1 ton, dengan perhitungan kira-kira kurs-nya itu ada penurunan 20 persen. Tetapi persamaannya tidak diketahui dengan pasti.

Ardito Bhinadi

7Hukum Riba: Haram

• وَأَخْذِىِمُ الرِّبَا وَقَدْ نػهُُوا عَنْوُ . سورة النساء : ١٦١

•Dan karena mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarang daripadanya. • وَأَحَلَّ اللهُ الْبَػيْعَ وَحَرََّ الرِّبَا . سورة البقرة : ٢٧٥

•Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

• يَا أَيػهَُّا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّػقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ

تػفُْلِحُوفَ سورة آؿ عمراف : ١٣٠

•Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian beruntung.

Ardito Bhinadi

9Ancaman bagi Pelaku Riba

•عَنْ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْوُ عَنِ النَّبِِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ

قَاؿَ : " اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُوؿَ اللهِ وَمَا ىُنَّ

؟ قَاؿَ : الشِّرْؾُ بِاللهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَػتْلُ النَّػفْسِ الَّتِِ حَرََّ اللهُ إِلاَّ

بِالََْقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَاؿِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّػوَلِِّ يػوََْ الزَّحْفِ ،

وَقَذْؼُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ " )" أخرجو البخاري

) الفتح ٥ / ٣٩٣ ػ ط السلفية ( ، ومسلم ) ١ / ٩٢ ػ ط

الَلبِ ( . )الموسوعة ٢٢/٥٢

Ancaman bagi Pelaku Riba

•عَنْ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْوُ عَنِ النَّبِِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ

قَاؿَ : " اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُوؿَ اللهِ وَمَا ىُنَّ

؟ قَاؿَ : الشِّرْؾُ بِاللهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَػتْلُ النَّػفْسِ الَّتِِ حَرََّ اللهُ إِلاَّ

بِالََْقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَاؿِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّػوَلِِّ يػوََْ الزَّحْفِ ،

وَقَذْؼُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ " )" أخرجو البخاري

) الفتح ٥ / ٣٩٣ ػ ط السلفية ( ، ومسلم ) ١ / ٩٢ ػ ط

الَلبِ ( . )الموسوعة ٢٢/٥٢

Siapa Pelaku Riba yang Diancam?

•عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ تَػعَالََ عَنْػهُمَا قَاؿَ : لَعَنَ رَسُوؿُ

اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَوُ وَكَاتِبَوُ وَشَاىِدَيْوِ ،

وَقَاؿَ : ىُمْ سَوَاءٌ )أخرجو مسلم ٣ / ١٢١٩ ػ ط الَلبِ ( .

•Dari Jabir ibn Abdillah RA dia berkata: Rasulullah SAW melaknati orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya, (mereka) hukumnya sama saja.

Lima Ancaman bagi Pelaku Riba

1.Bangun dari kubur berdirinya seperti orang yang kesurupan setan/gila. Dalil:

2.Orang yang makan riba hartanya rusak atau binasa atau hilang barakahnya sehingga dia tidak bisa bersenang-senang dengan harta itu dan tidak bisa memanfaatkannya sampai ke anak turun sesudahnya. Dalil:

3.Allah dan Rasul-Nya tidak pernah memaklumatkan peperangan kepada orang yang berbuat maksiat kecuali kepada orang yang makan riba. Dalil:

4.Orang yang menghalalkan riba hukumnya kafir, karena dia mengingkari hukum/sesuatu dari urusan agama yang mau tidak mau setiap muslim secara dharurat wajib mengetahuinya. Dalil:

5.Orang yang makan riba kekal di dalam neraka (al-Mabsuth 12/109-110). Dalil:

Ardito Bhinadi

13• الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْفَ الرِّبَا لاَ يػقَُومُوفَ إِلاَّ كَمَا يػقَُوُ الَّذِي يػتََخَبَّطُوُ الشَّيْطَافُ

مِنَ الْمَسِّ سورة البقرة : ٢٧٥

•Orang-orang yang makan riba mereka tidak berdiri dari kubur kecuali seperti berdirinya orang yang kesurupan setan/gila. • عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَػيٍْ : }الَّذِينَ يَأْكُلُوفَ الرِّبَا لاَ يػقَُومُوفَ إِلاَّ كَمَا يػقَُوُ

الَّذِي يػتََخَبَّطُوُ الشَّيْطَافُ مِنَ الْمَسِّ { ]سورة البقرة: ٢٧٥ [ الآيَةَ،

الطبري فى تفسيه( ( » يػبُْػعَثُ آكِلُ الرِّبَا يػوََْ الْقِيَامَةِ مََْنُونًا يََْنُقُ « : قَاؿَ

•Dari Sa‟id bin Jubair “Orang yang makan riba tidak bangun dari kubur kecuali seperti bangunnya orang yang kesurupan setan dari gila” al-Baqarah ayat 275 al-ayat. Dia berkata: dibangkitkan orang yang makan riba pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi mengamuk .

•يََْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيػرُْبِِ الصَّدَقَاتِ سورة البقرة : ٢٧٦

•Allah menghapus (barakahnya) riba dan menyuburkan (mengembangkan) shadaqah-shadaqah. •وَالْمُرَادُ الْْلَاَؾُ وَالاِسْتِئْصَاؿُ ، وَقِيلَ : ذَىَابُ الْبَػرَكَةِ وَالاِسْتِمْتَاعِ

حَتََّّ لاَ يػنَْتَفِعَ بِوِ ، وَلاَ وَلَدُهُ بػعَْدَهُ .

•Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kerusakan dan kebinasaan riba dan dikatakan pula maknanya: Hilang barakahnya dan hilangnya bisa bersenang-senang dengannya, sehingga dia tidak bisa mengambil manfaat dan juga anak-anaknya sesudahnya.

•فَأْذَنُوا بَِِرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِوِ سورة البقرة : ٢٧٩ .

•Beritahukanlah kepada mereka (orang yang makan riba) peperangan dari Allah dan Rasul-Nya.

Siapa mau diperangi Allah dan Rasulnya?

•وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِفْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيََ سورة البقرة : ٢٧٨

•Tinggalkanlah apa-apa yang tersisa dari riba jika kalian orang-orang yang beriman.

•Setelah Allah menyebutkan riba Allah berfirman:

•وَاللهُ لاَ يُُِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ سورة البقرة : ٢٧٦

•Dan Allah tidak senang kepada tiap-tiap orang kafir yang berdosa. • أَيْ : كَفَّارٍ بِاسْتِحْلاَؿِ الرِّبَا ، أَثِيمٍ فَاجِرٍ بِأَكْلِ الرِّبَا

•yakni orang kafir, dengan sebab menghalalkan riba, orang yang berdosa lagi menyimpang, dengan sebab makan barang riba.

Wajibnya mempelajari bab riba

•Wajib bagi orang yang akan bermuamalah untuk mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum muamalah.

•Meninggalkan mempelajari riba hukumnya berdosa dan salah.

•Kebodohan seseorang tidak mengetahui hukum riba, tidak bisa memaafkan dia dari berbuat dosa dan tidak bisa menyelamatkan dia dari neraka, karena kebodohan dan kesengajaan itu tidak menjadi syarat timbulnya balasan atas dosa riba.

•Para ulama telah memperingatkan/menyuruh berhati-hati dalam urusan perdagangannya sebelum belajar hukum-hukum yang menjaga muamalat perdagangannya dari takhobbut (kesurupan/terjerumus) dalam riba.

•وَمِنْ ذَلِكَ قَػوْؿُ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْوُ : لاَ يػتََّجِرُ فِي سُوقِنَا إِلاَّ

مَنْ فَقِوَ ، وَإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا ، وَقَػوْؿُ عَلِيٍّ رَضِيَ الله عَنْوُ : مَنِ اتَََّّرَ

قَػبْلَ أَفْ يػتََػفَقَّوَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثَُُّ ارْتَطَمَ ثَُُّ ارْتَطَمَ ، أَيْ : وَقَعَ

وَارْتَػبَكَ وَنَشِبَ )تفسي القرطبِ ٣ / ٣٥٢ ، وتفسي ابن كثي ١ / ٥٨١

ػ ٥٨٢ ، وتفسي الطبري ٦ / ٣٨ ، ومغني المحتاج ٢ / ٢٢ و ٦ / ٢٩ )

•Di antaranya adalah ucapan shahabat Umar bin Khattab: Tidak boleh berjual beli di pasar kami kecuali orang yang faqih (orang yang faham hukum muamalat pen.). Jika bukan orang yang faham hukum muamalat maka dia akan makan riba. Dan ucapan shahabat Ali RA: barang siapa berjual beli/berdagang sebelum dia menjadi orang yang faqih/faham hukum muamalat maka sungguh-sungguh dia telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian dia sungguh-sungguh telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian sungguh-sungguh dia telah jatuh kedalam riba, ruwet dan sulit melepaskannya (Tafsir al-Qurtuby 3/352, tafsir Ibnu Katsir 1/581-582, tafsir al-Tabary 6/38, Mughny al-Muhtaj 2/22 dan 6/29).

Macam-Macam Riba

•Riba terkait jual beli:

1.Riba Fadl

2.Riba Nasi‟ah

3.Riba Yad

•Riba terkait utang-piutang:

1.Riba Qardh

2.Riba Jahiliyah

Riba Fadl

•Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya.

•Contoh 1: 20 kg beras kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah. Contoh 2: menukarkan uang 10 dinar emas dengan uang 15 dinar emas; uang 100 dirham perak ditukarkan dengan uang 150 dirham perak.

• عَنْ أَبِِ سَعِيدٍ الُْْدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْوُ قَاؿَ جَاءَ بِلاَؿٌ إِلََ النَّبِِِّ بِتَمْرٍ

بػرَْنِيٍّ فَػقَاؿَ لَوُ النَّبُِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ ىَذَا قَاؿَ بِلاَؿٌ كَافَ

عِنْدَنَا تََْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْوُ صَاعَيَِْ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبَِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ

وَسَلَّمَ فَػقَاؿَ النَّبُِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيَُْ الرِّبَا

عَيَُْ الرِّبَا لاَتَػفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَفْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَػيْعٍ آخَرَ ثَُُّ

اشْتَرِهِ . رواه البخاري في كتاب البيوع

•Dari Abu Sa‟id, ia berkata: ”Datang Bilal kepada Nabi SAW dengan membawa kurma barni (kurma kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya: ”Darimana engkau mendapatkannya?” Bilal menjawab: ”Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha‟ dengan satu sha‟ kurma barni agar kami dapat memberi makan kepada Nabi SAW” Ketika itu Rasulullah SAW bersabda: ”Hati-hati! Hati-hati! Ini aslinya riba, ini aslinya riba. Jangan kamu lakukan, bila engkau mau membeli kurma maka juallah terlebih dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma barni!

Barang ribawi:

• عَنْ أَبِِ سَعِيدٍ الُْْدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْوُ عَنْ رَسُوؿِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ

وَسَلَّمَ قَاؿَ : " الذَّىَبُ بِالذَّىَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُػرُّ بِالْبُػرِّ ،

وَالشَّعِيُ بِالشَّعِيِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ، مِثْلاً بِِِثْلٍ ، يَدًا

بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَػزَادَ فَػقَدْ أَرْبَِ ، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيوِ سَوَاءٌ

")أخرجو مسلم ٣ / ١٢١١ ) .

•Dari Abu Sa‟id al-Hudriyi RA dari Rasulullah SAW Beliau bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi dalam urusan riba itu sama saja.

Riba Nasi‟ah

•Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara utangan (tempo), atau terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi.

•Contoh:

1.mengambil keuntungan atau tambahan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda, seperti A menjual sepeda motor kepada B seharga Rp 10 juta rupiah lunas dalam tiga bulan, karena B tidak bisa melunasi dalam tiga bulan, maka A memberi kelonggaran waktu tiga bulan lagi dengan syarat utangnya menjadi Rp 12 juta;

2.tukar menukar dollar dengan rupiah yang penyerahan salah satu atau keduanya di kemudian hari.

• عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، أَفَّ النَّبَِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ، قَاؿَ

رواه مسلم وابن ماجة صحيح » النَّسِيئَةِ

•Dari Usamah bin Zaid sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya riba itu dalam pinjam-meminjam.

عَنْ أَبِِ المنِْػهَاؿِ، قَاؿَ : سَأَلْتُ البَػرَاءَ بْنَ عَازِبٍ، وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ

اللَّوُ عَنْػهُمْ عَنِ الصَّرْؼِ، فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْػهُمَا يػقَُوؿُ : ىَذَا خَيْػرٌ مِنِّي،

نػهََى رَسُوؿُ اللَّوِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ عَنْ بػيَْعِ « : فَكِلاَهَُُا يػقَُوؿُ

رواه البخاري » الذَّىَبِ بِالوَرِؽِ دَيْػنًا

•Dari Abil Minhal dia berkata: Aku bertanya kepada Barra‟ bin „Azib dan Zaid bin Arqam RA dari tukar-menukar mata uang,keduanya berkata orang ini lebih baik dariku dan keduanya berkata Rasulullah SAW melarang menjual mata uang emas dibayar dengan mata uang perak secara pinjaman .

Riba Yad

•Menurut golongan Syafi‟iyyah, riba yad ialah jual beli dengan menunda pengambilan salah satu gantinya atau kedua-duanya tanpa menyebut jangka waktunya (Al Mausu‟ah juz 22 hal. 57).

•Contoh: A membeli bata merah pada B dengan nilai transaksi saat ini secara kontan, namun B menyerahkan bata merahnya di kemudian hari. Adanya jeda waktu tersebut dapat menimbulkan gharar (ketidakpastian), karena harga bata merah ketika diserahkan di kemudian hari bisa berbeda dengan harga pada waktu transaksi pembayaran.

Riba Qardh

•Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur atau shahibul maal kepada pihak yang berutang (debitur), yang diambil sebagai keuntungan.

•Contoh: A memberi pinjaman uang kepada B Rp 10 juta dengan syarat B mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp 18 juta pada saat jatuh tempo.

•عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَفَّ رَسُوؿَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ

قَاؿَ إِنَََّّا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَاؿَ عَبْدُ اللهِ مَعْنَاهُ دِرْىَمٌ بِدِرْهََُيَِْ .

رواه الدارمي في كتاب البيوع

•Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya riba berada pada pinjaman.” Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.

Riba Jahiliyah

•Riba yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan dari kreditur atau shahibul maal, di mana pihak debitur diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya, karena ketidakmampuan atau kelalaiannya (default) dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo.

•Contoh: A memiliki utang senilai Rp 10 juta kepada B jatuh tempo 1 Desember 2012. Namun sampai dengan tanggal tersebut, A belum mampu melunasi pinjamannya. Akhirnya pihak B membuat syarat kepada A, jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, tetapi jumlah utang bertambah menjadi Rp 15 juta.

•حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّوُ قَاؿَ كَافَ الرِّبَا فِي

الَْْاىِلِيَّةِ أَفْ يَكُوفَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الََْقُّ إِلََ أَجَلٍ فَإِذَا

حَلَّ الأَجَلُ قَاؿَ أَتَػقْضِي أَْ تػرُْبِِ فَإِفْ قَضَى أَخَذَ وَإِلاَّ زَادَهُ

فِي حَقِّوِ وَأَخَّرَ عَنْوُ فِي الأَجَلِ . رواه مالك في كتاب البيوع

•Malik telah bercerita padaku dari Zaid bin Aslam, ia berkata: Riba pada zaman jahiliyah yaitu bahwa ada seorang laki-laki, memiliki suatu kewajiban (utang) pada laki-laki (yang lain) untuk jangka waktu tertentu. Maka ketika telah jatuh tempo, yang memberikan pinjaman (kreditur) berkata: Apakah kamu mau membayar atau memberi tambahan (pembayaran). Maka ketika debitur membayar, kreditur menerima (pembayaran), dan jika tidak membayar, maka debitur menambah haknya kreditur, dan kreditur memperpanjang sampai waktu tertentu.

2. Transaksi Maysir

•Maysir dan qimar adalah dua kata dalam bahasa Arab yang artinya sama, yaitu judi.

•Ibrahim Anis dalam Al-Mu‟jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la‟bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).

•Al-Jurjani dalam kitabnya at-Ta‟rifat hal. 179, telah menyatakan judi adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.

•Muhammad Ali ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa‟i‟ al-Bayan fii Tafsir Ayat al-Ahkam (I/279), menyebut bahwa judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (rabh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya.

Kategori Maysir

1.Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.

2.Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

3.Pihak yang menang mengambil sebagian/seluruh harta yang dijadikan taruhan dari pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah kehilangan hartanya.

يَاأَيػهَُّاالَّذِينَ أَمَنُوا إِنَََّّاالَْْمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَُ رِجْسٌ

مِنَ عَمَلِ الشَّيْطَافِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تػفُْلِحُوفَ سورة المائدة : ٩٠

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian dari perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ …ثَُُّ قَاؿَ إِفَّ اللهَ حَرََّ عَلَىَّ أَوْ حُرَِّ الَْْمْرُ

وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَة . رواه ابوداود في كتاب الأشربة تحقيق

الألباني:: صحيح

Dari Ibnu Abbas … kemudian Nabi SAW bersabda: ”Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku (keragu-raguan rawi) atau telah diharamkan khomer, judi, dan gendang

عَنْ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ، قَاؿَ : قَاؿَ رَسُوؿُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ : " مَنْ

حَلَفَ مِنْكُمْ، فَػقَاؿَ فِي حَلِفِوِ : بِاللاَتِ وَالعُزَّى، فَػلْيَػقُلْ : لاَ إِلَوَ

إِلاَّ اللهُ، وَمَنْ قَاؿَ لِصَاحِبوِ : تَػعَاؿَ أُقَامِرْؾَ، فَػلْيَتَصَدَّؽْ "رواه

البخاري

Dari Abu Hurairah RA dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa dari antara kalian yang bersumpah lantas berkata dalam sumpahnya demi Latta demi Uzza maka berkatalah laa ilaaha illallah dan barang siapa yang berkata kepada temannya kemarilah aku akan berjudi denganmu maka bershadaqahlah.

Imam Nawawi berkata: Nabi tidak mengkhususkan ukurannya, jadi bershadaqahlah dengan apa-apa yang dia mudah dengannya hal ini diperkuat dengan suatu riwayat sabda beliau: bershadaqahlah dengan sesuatu H.R. Muslim 3/1268.

3. Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)

•Segala bentuk transaksi yang sifatnya tidak jelas (uncertainty) dan spekulatif sehingga dapat merugikan pihak yang bertransaksi.

•Gharar: transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.

Berbagai Bentuk Gharar

1.Bai‟ ma‟dum: jual beli dimana barangnya tidak ada atau fiktif.

2.Bai‟ ma‟juzi at-taslim: jual beli dimana barangnya tidak bisa untuk diserah-terimakan.

3.Bai‟ majhul: jual beli dimana kualitas, kuantitas, dan harga barang tidak diketahui.

عَنْ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ قَاؿَ نػهََى رَسُوؿُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ عَنْ

بػيَْعِ الْغَرَرِ وَبػيَْعِ الََْصَاةِ قَاؿَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ

عَبَّاسٍ وَأَبِِ سَعِيدٍ وَأَنَسٍ قَاؿَ أَبو عِيسَى حَدِيثُ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ

حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى ىَذَا الََْدِيثِ عِنْدَ أَىْلِ

الْعِلْمِ كَرِىُوا بػيَْعَ الْغَرَرِ قَاؿَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ بػيُُوعِ الْغَرَرِ بػيَْعُ

السَّمَكِ فِي الْمَاءِ وَبػيَْعُ الْعَبْدِ اْلآبِقِ وَبػيَْعُ الطَّيِْ فِي السَّمَاءِ

وَنََْوُ ذَلِكَ مِنَ الْبُػيُوعِ وَمَعْنََ بػيَْعِ الََْصَاةِ أَفْ يػقَُوؿَ الْبَائِعُ

لِلْمُشْتَرِي إِذَا نػبََذْتُ إِلَيْكَ بِالََْصَاةِ فَػقَدْ وَجَبَ الْبَػيْعُ فِيمَا

بػيَْنِي وَبػيَْػنَكَ وَىَذَا شَبِيوٌ بِبَػيْعِ الْمُنَابَذَةِ وَكَافَ ىَذَا مِنْ بػيُُوعِ

أَىْلِ الَْْاىِلِيَّةِ * رواه الترمذى في كتاب البيوع:صحيح

Dari Abi Hurairah, ia berkata: ”Rasulullah SAW melarang jual-beli gharar dan jual-beli dengan lemparan batu. Imam Tirmidzi berkata: “Di dalam bab ini diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abi Said, dan Anas. Abu Isa berkata, ”hadits Abi Hurairah ini adalah hadits Hasan Shahih, dan para ahli ilmu mengamalkan hadits ini mereka membenci pada jual beli gharar. Imam asy-Syafi‟i berkata, ”Termasuk ba’i gharar yaitu menjual ikan di dalam air, menjual budak yang lari dari tuannya, menjual burung yang terbang di angkasa, dan jual beli lainnya yang sejenis itu. Adapun makna ba’i al-hashoti yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli: ketika aku melempar kepadamu dengan kerikil maka telah sah jual beli antara aku dan kamu. Dan ini menyerupai ba’i munabadzah, dan jual beli ini termasuk jual beli orang jahiliyah”.

4. Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan)

•Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.

•Contoh: menjual barang dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasar setempat, yang bertujuan untuk menghancurkan penjual lain.


 

Shibori adalah teknik jumputan dari Jepang dimana selembar kain dilipat atau diserut atau diikat atau dijahit sedemikian rupa, lalu dicelup ke pewarna untuk menghasilkan berbagai motif unik. Ada 3 teknik sederhana yang bisa kamu praktekkan juga di rumah. Sebenarnya hampir semua jenis kain bisa digunakan asal kain berserat alami. Kalau kain sintetis biasanya warnanya susah menempel. Untuk pewarnanya, jika sulit mendapatkan bubuk indigo yang merupakan warna khas dari Shibori, bisa digunakan pewarna tekstil bentuk bubuk merk Dylon warna biru tua yang biasa dijual di pasar.

 

 

 

ALAT DAN BAHAN
Kain blacu
Kelereng
Pipa paralon
Karet gelang
Impraboard
Panci
Capitan
Baki atau wadah datar ukuran besar
Sarung tangan karet atau plastik
Garam
Pewarna tekstil

POLA SALUR
Bentangkan kain, letakkan pipa paralon di salah satu sudut kain secara diagonal, lalu gulung kain. Serut kain lalu ikat dengan karet gelang di beberapa bagian sepanjang pipa.

POLA LINGKARAN
Manfaatkan kelereng untuk menghasilkan pola lingkaran. Kami mencoba membuat pola lingkaran yang disusun membentuk huruf “S”. Caranya buat sketsa huruf yang diinginkan dengan pensil, tandai di beberapa titik dengan jarak sekitar 7-10cm. Tempatkan sebutir kelereng di tengah titik, bungkus dengan kain blacu, lalu ikat dengan karet gelang.

POLA SEGITIGA
Lipat bolak-balik kain blacu sebanyak empat kali. Gunting Impraboard menjadi bentuk segitiga sebanyak dua buah dengan ukuran lebar sedikit lebih kecil dari lebar kain blacu yang sudah dilipat. Lipat bolak-balik kain blacu membentuk segitiga sesuai ukuran pola. Letakkan impraboard segitiga di atas dan di bawah tumpukan. Kencangkan dengan karet gelang. Impraboard ini gunanya untuk mencegah pewarna meresap ke bagian tengah lipatan. Jadi harus dipastikan agar impraboardnya cukup kencang menjepit kain ya.

MEWARNAI KAIN
Bila kain blacu sudah dalam keadaan terlipat atau terikat, panaskan air sebanyak dua liter dalam panci besar. Setelah mendidih, masukkan garam dan bubuk pewarna tekstil dengan perbandingan 2:1. Untuk air sebanyak dua liter cukup dua sendokteh garam dan 1 sendokteh pewarna. Campuran ini sudah bisa digunakan untuk mewarnai cukup banyak kain dalam ukuran kecil. Masukkan kain-kain blacu lalu rendam selama 2 menit. Untuk motif salur, bila susah merendam pipa paralon, bisa coba mengguyur kain blacunya dengan bantuan centong.

SPONSORED CONTENT

by 

 

 

Setelah 2 menit, ambil kain-kain dengan bantuan capitan. Tiriskan lalu pindahkan ke atas baki. Tunggu hingga kain sudah dingin, baru buka ikatan perlahan-lahan. Jemur kain di tempat teduh yang tidak terkena sinar matahari langsung.

Coba gunakan kain berukuran kecil untuk menjajal teknik yang kamu suka sebelum mengerjakan project berskala besar. Kami menggunakan kain-kain blacu ukuran 50x50cm agar bisa mencoba beberapa teknik. Kain-kain ini bisa dijahit menjadi cushion cover, atau mungkin jadi headscarf. Untuk alas piknik, kamu bisa memakai kain berukuran 125x180cm lalu menambahkan kain pelapis di bagian bawahnya.

Kamu bisa bereksperimen sendiri mencoba cara lain untuk mengikat kain blacu atau mengubah potongan impraboard jadi bentuk bulat, misalnya. Selamat mencoba!

Shibori merupakan istilah Jepang yang digunakan untuk mendefinisikan berbagai cara menghias kain atau bahan tekstil dengan cara mencelup kain yang sudah diikat, dijahit, atau dilipat sesuai pola tertentu. Di indonesia sendiri, shibori biasa disebut jumputan walaupun secara teknik masih dilakukan dengan cara-cara yang cukup sederhana. Berbeda dengan kain tekstil yang dijual di toko kain pada umumnya, shibori memiliki keistimewaan tersendiri berupa unsur warna dan motif yang tidak terduga dari proses pencelupan. 

 

 

 

 

 

 

Teknik menghias kain secara tradisional yang cukup populer di Jepang ini biasa dilakukan menggunakan bahan celup indigo alami diatas kain katun putih. Tidak seperti teknik tie-dye yang berkembang pada umumnya, shibori lebih berfokus pada pola desain secara keseluruhan yang pengutamakan pengendalian pola. Shibori yang masuk kedalam kategori celup ikat ini dikembangkan di beberapa negara, seperti Indonesia dan Jepang.

Sumber : http://theardentthread.com

Shibori sendiri lebih menerapkan teknik resist-dyeing, atau proses pencelupan sebagian kain dengan cara mencegah bagian lainnya agar tidak terkena zat warna. Resist itulah yang berperan untuk menghentikan bahan pewarna agar tidak menyerap ke bagian kain yang tidak diinginkan. Oleh sebab itulah dalam membuat Shibori, pemahaman mengenai teknik celup ikat ini sangat dibutuhkan. 

Sumber : http://www.suzusan.com

Tidak mengherankan jika para pakar Shibori di Jepang dianggap sebagai harta nasional, sampai-sampai hasil karyanya disimpan di museum-museum dan sebagian dikoleksi secara pribadi oleh para pecinta kain tradisional. Karena pada dasarnya teknik yang digunakan dalam membuat shibori tak hanya tergantung pada pola hiasan yang akan dibuat tapi juga karakteristik kain. 

Sumber : http://www.bedeckhome.com

Berikut beberapa jenis Shibori yang cukup populer dan paling banyak diaplikasikan untuk menghias kain.

Shibori Kanoko

Shibori Kanoko dibuat dengan cara mengikat kain pada bagian tertentu untuk mencapai pola yang diinginkan. Pada dasarnya pola yang dihasilkan sangat tergantung pada seberapa ketatnya ikatan kain dan bagian mana ikatan tersebut diterapkan. Bika sebelumnya kain diikat secara acak, maka pola yang dihasilkan akan berbentuk bulatan-bulatan yang tidak beraturan. 

Sumber : https://www.risingsunimports.com

Shibori Miura

Shibori Miura yang dikenal sebagai ikatan loop (lubang) merupakan  teknik menghias kain yang dilakukan dengan mencabut bagian-bagian tertentu pada kain dengan menggunakan jarum kait. Benang tersebut tidak disimpul mati melainkan dikencangkan. Hasil akhir dari proses ini yaitu berupa selembar kain yang memiliki kemiripan dengan pola air. 

Sumber : http://narablog.com

Shibori Arashi

Shibori Arashi merupakan jenis shibori yang buat dengan cara melilitkan kain pada sebuah tiang, lalu diikat kencang dengan benang disepanjang tiang. Setelah itu kain didorong hingga membentuk sebuah kerutan. Sesuai dengan namanya shibori arashi akan menghasilkan kain lipit berpola serong yang menyerupai hujan dikala badai.

Sumber : http://www.surfacedesign.org

Shibori Kumo

Shibori Kumo dibuat dengan mengikat bagian-bagian tertentu pada kain secara halus dan merata. Selanjutnya kain tersebut diikat menjadi bagian-bagian yang berdekatan satu sama lain, sehingga menghasilkan pola hiasan yang mirip sarang laba-laba.

Sumber : https://www.flickr.com

Shibori Nui

Shibori Nui dilakukan dengan membuat jahitan jelujur sederhana pada selembar kain kemudan menariknya seketat mungkin supaya menghasilkan sebuah kerutan yang rapat. Dibandingkan dengan teknik lainnya, pembuatan shibori nui cenderung memakan waktu yang cukup lama meski pola hiasan yang dihasilkan jauh lebih bervariasi. 

Seperti halnya teknik jumputan yang berkembang di Indonesia dalam pembuatan kanoko shibori alat-alat yang dibutuhkan diantaranya berupa sendok ukur, kain katun berwarna putih, garam, benang tebal atau karet gelang, panci, sarung tangan karet, spatula dan pewarna kain. Pertama-tama cuci kain yang telah dipersiapkan menggunakan air bersih.

Sumber : http://crafts.tutsplus.com

Letakkan kain tersebut diatas meja kayu yang rata secara mendatar.

Sumber : http://crafts.tutsplus.com

Ikat kain pada beberapa bagian sesuai dengan pola atau ragam hias yang diinginkan menggunakan benang atau karet gelang. 

Sumber : http://erinlouise.com

Campurkan 1 paket pewarna kain dengan air panas secukupnya, sambil diaduk menggunakan spatula masukkan garam sebanyak 5 sendok makan. Biarkan campuran air dan pewarna menyatu sesuai dengan suhu ruangan.

Sumber : http://crafts.tutsplus.com

Rendam kain yang sudah diikat kedalam campuran pewarna selama kurang lebih 20 menit sampai zat warna meresap sempurna kedalam serat kain.

Sumber : http://artthreads.blogspot.com

Cuci kain dengan air dingin hingga warna airnya berubah menjadi jernih kemudian lepaskan semua ikatannya. Bilas kembali kain tersebut dengan air bersih.

Sumber : http://www.prillamena.com

Terakhir, jemur kain dibawah sinar matahari dan tunggu hingga mengering. 

Shibori merupakan teknik menghias bahan tekstil dari Jepang yang dapat diperoleh dengan cara mengikat, melipat, memelintir atau menekan kain. Salah satu jenis shibori yang sangat populer yaitu berupa arashi shibori yang memiliki pola hias berbentuk garis-garis menyerupai hujan dikala badai. Arashi shibori dikenal juga sebagai shibori yang dililitkan di sekeliling silinder, lalu diikat kencang dengan benang kemudian didorong hingga berkerut. 

 

Sumber : http://blog.eltarrodeideas.com

Dalam membuat arashi shibori, perlengkapan yang dibutuhkan diantaranya berupa kain sutra atau katun berwarna putih, sendok ukur, pipa PVC, benang, gunting, pewarna kain, garam untuk penguat warna, spatula, panci, sarung tangan karet, dan baskom berisi air dingin.

Sumber : https://onesmallstitch.wordpress.com

Proses pembuatan arashi shibori dimulai dengan melilitkan kain pada bagian luar pipa PVC dan mengikatnya menggunakan benang yang telah dipersiapkan. 

Sumber : http://honestlywtf.com

Setelah seluruh bagian kain yang melilit di sepanjang pipa terikat dengan kuat, selanjutnya dorong kain hingga berkumpul pada ujung pipa dan membentuk sebuah kerutan yang sangat rapat. 

Sumber : http://quilterb-bethsblog.blogspot.com

Tuangkan pewarna kain dan garam sebanyak 5 sendok makan ke dalam panci yang berisi air panas kemudian aduk secara merata menggunakan spatula. 

Sumber : http://honestlywtf.com   

Celupkan kain yang terikat pada pipa PVC ke dalam larutan pewarna dan diamkan selama beberapa menit. 

Sumber : http://honestlywtf.com

Setelah zat warna meresap sempurna ke dalam serat kain, pindahkan gulungan kain tersebut ke dalam baskom berisi air dingin untuk proses fiksasi sekaligus menghilangkan sisa pewarna yang tidak terserap oleh kain.

Sumber : http://pixgood.com

Lepaskan benang yang terikat kuat disepanjang pipa menggunakan bantuan gunting, kemudian bilas kembali kain tersebut menggunakan air bersih. 

Sumber : http://honestlywtf.com

Terakhir, jemur kain dibawah sinar matahari dan biarkan mengering secara alami.

Artikel sebelumnya telah membahas macam-macam kain jumputan.... nahhh sekarang kita bahas bagaimana proses membuat kain jumputannya. Prosesnya terbilang simpel dan sederhana. Bahan dan alat yang digunakan juga mudah didapat. Kain jumputan lebih sering disebut kain tie-dye (ikat celup). Prosesnya hanya dengan mengikat-ikat kainnya lalu dicelup pada pewarna. Tanpa ada proses pelilinan seperti pada batik. Pada kain jumputan, yang digunakan untuk mencegah terserapnya pewarna pada bagian yang diikat yaitu memakai tali rafia, karet, biji-bijian, balok-balok kayu, setik-setik atau jahitan. Kain jumputan bisa dibuat dengan satu warna atau beberapa warna.... hemmm masih bingung n gak kebayang yahh...  Yuks belajar proses pembuatannya...

1. Siapkan alat dan bahannya

Alat dan bahan berupa kain putih (katun, sutra), sabun cuci/ detergen, bahan pengisi (batu kecil, kelereng, biji-bijian), balok kayu, bahan pengikat (tali rafia, karet, benang), jarum, gunting, pewarna (sintetis/ alam), botol, karet busa, kuas, sarung tangan, kompor, panci, dan setrika. Alat dan bahan tersebut mudah didapat, misalnya dapat dibeli ditoko, dapat dibuat sendiri atau memanfaatkan barang-barang bekas yang ada disekitar rumah.

2. Siapkan Kain

Kain yang akan diwarna dicuci dengan air panas yang dicampur dengan sabun. Hal ini dilakukan untuk menghindari kain mengkerut. Setelah dicuci dengan air sabun, kain dibilas hingga bersih dan peraslah. Selagi masih lembab lakukan proses pengikatan.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

3. Proses Pengikatan Kain

Buatlah pola desain sebelum proses pengikatan. Pada tahap permulaan, kita berlatih membuat pola dasar. Setelah itu kita dapat melanjutkan latihan dengan pola yang lebih variatif. Bisa juga dengan menjumput kain dan masukan batu lalu ikatlah. Buatlah beberapa jumputan.

(Sumber gambar: http://yokimirantiyo.blogspot.com)

Ingin belajar membatik? Klik Disini untuk melihat video tutorial membatik.

4. Proses Pewarnaan

Warna mempengaruhi hasil desain. Penggunaan warna lebih dari satu lebih rumit dalam pengerjaannya. Pewarnaan dimulai dari warna yang paling muda. Warna gelap digunakan pada tahap pewarnaan paling akhir. Untuk membuat berbagai warna digunakan tiga warna dasar merah, kuning dan biru. Campuran warna merah dan biru menghasilkan warna ungu. Merah dan kuning menghasilkan warna jingga atau orange. Kuning dan biru menghasilkan warna hijau. Untuk menghasilkan warna muda digunakan pewarna yang encer. Untuk warna tua digunakan pewarna yang pekat dan kental.

Pewarnaan bisa dilakukan seperti saat pewarnaan kain batik. Namun biasanya untuk menghasilkan warna yang bagus dan tahan lama, kain jumputan diwarna dengan cara direbus. Caranya: siapkan panci pewarnaan. Perhitungkan besar kecilnya panci agar dapat menampung seluruh kain yang akan diwarna. Panci harus cukup besar untuk menampung kain sehingga kain tidak tumpang tindih. Isilah panci dengan air panas, lalu masukkan pewarna yang warnanya gelap karena lebih mudah merata daripada yang terang. Pewarna yang warnanya terang dapat diencerkan untuk mendapatkan hasil yang rata. Letakkan panci di atas api agar tetap panas selama proses pewarnaan. Hasil pewarnaan akan awet. Gunakan bilah kayu untuk memutar-mutar kain dalam larutan sampai warnanya merata.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

5. Proses Pencucian Kain

Proses pewarnaan dilakukan selama satu jam. Kain kemudian diangkat dan dibilas dengan air yang mengalir hingga bersih. Rendamlah kain yang sudah bersih tersebut dalam larutan cuka. Hal ini dilakukan untuk mencegah agar warna kain tidak luntur. Setelah dibilas bersih, ikatan pada kain dilepas satu persatu. Kain dibilas lagi dalam air mengalir hingga jernih. Setelah bersih, kain dibentangkan di jemuran agar kering. Kain yang sudah kering disetrika supaya kain halus dan pola yang dihasilkan terlihat.

Ada beberapa teknik untuk menghasilkan motif yang unik dan menarik yang bisa kita pilih, antaranya yaitu:

a. Ikat Mawar

Kita mulai membuat lingkaran dengan menjumput kain. Ikatan bagian dasar jumputan dengan tali karet. Garis tengah lingkaran yang akan terbentuk dua kali tinggi jumputan kain.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

b. Ikatan Mawar Berbelit atau Ledakan Matahari

Membuat pola ikatan mawar berbelit sama seperti membuat ikatan mawar. Kita mulai mengikat bagian dasarnya. Teruskan dengan membuat ikatan spiral menuju puncak jumputan. Bila ingin membuat pola yang lebih rumit lagi buatlah tali yang lebih banyak.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

c. Ikatan Donat atau Mawar Ganda

Ikatan donat membentuk pola desain lingkaran berlapis. Ikatan donat dibuat dengan cara memegang dasar kain dengan tangan kiri.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

Ingin membeli alat-alat membatik? Klik Disini untuk mendapatkan alat-alat membatik.

d. Ikatan Garis

Kita memulai membuat garis dengan kapur atau pensil. Kain dilipat menurut garis dan diikat kuat-kuat. Untuk membuat beberapa garis, tariklah beberapa garis pedoman.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

e. Ikatan Garis Ganda

Garis ganda digunakan untuk membuat pola desain kain yang ukurannya tidak beraturan. Untuk menciptakan garis yang tidak teratur mulailah dengan membuat lipatan. Tekuklah kemudian jumputlah untuk membuat ikatan.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

f. Ikatan Pengerutan

Teknik pengerutan menghasilkan desain pola marmer. Pola marmer dibuat dengan cara mengerutkan kain secara tidak teratur. Ikat kain kuat-kuat agar kerutan tidak lepas. Bila ikatannya kuat, maka menghasilkan motif ceplok-ceplok putih.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

g. Ikatan Penggumpalan

Teknik penggumpalan baik sekali digunakan untuk mewarnai kain yang sempit dengan pola bebas. Pola ini dapat dibuat dengan cepat dan mudah. Bentuklah kain menjadi gumpalan, lalu ikat dengan tali karet. Bila kainnya basah dan ikatannya kuat, maka warna yang terserap sedikit.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

h. Mengikat Benda

Pola ini dibuat dengan mengikat benda yang ukurannya seragam. Contohnya kelereng yang diikat dengan teknik ikatan mawar kecil. Bila ikatan-ikatan itu dipasang berjajar, maka pola yang dihasilkan berupa jajaran lingkaran yang seragam.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

i. Ubar Setik

Pola ini pembuatannya lebih rumit. Membuat ubar (warna) setik diperlukan benang dan jarum. Desain garis dibuat dengan cara menjahit jelujur membentuk garis. Desain pola donat dibentuk kupu-kupu, jantung, daun atau bentuk apapun sesuai dengan desain yang kita inginkan. Ujung benang pada setik ditarik kuat-kuat dan diikat sebelum diwarna.

(Sumber gambar: Buku “Batik dan Jumputan” by Joko Dwi Handoyo)

Ingin membeli batik tulis eksklusif? Klik Disini untuk melihat katalog kain batik.

Kain Jumputan dengan berbagai teknik dan motif

(Sumber gambar: http://etalasemuslimah.wordpress.com)

(Sumber gambar: http://soerya.surabaya.go.id)

Selamat mencoba dan mempraktekkan... Semoga bermanfaat.... 

Mencari pewarna kain? Lihat katalognya Di sini.

Kain pelangi atau kain jumputan merupakan produk kerajinan tenun yang diciptakan dengan teknik tie and dye. Di Indonesia sendiri, istilah tie dye sepertinya jarang digunakan karena sebagian masyarakat lebih sering menyebutnya dengan nama kain jumputan atau kain tenun ikat. Meski dibuat melalui serangkaian proses yang sama namun corak antara kain yang satu dengan lembaran lainnya bisa dipastikan tidak ada yang serupa. Oleh sebab itulah kain jumputan yang terkesan eksklusif menjadi sangat terkenal dan dikagumi oleh banyak orang.

 

Sumber : http://www.indokabana.com

Teknik tie dye diduga berasal dari seni bandhu yang usianya hampir sama dengan negeri India. Sedangkan para arkeolog menyebutkan bahwa tie dye sudah ada sejak 5000 tahun yang lalu di Mesopotamia, India, Peru, Mexico, Yunani, dan juga di Roma. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya sebuah mummi dari tahun 1000 SM di Mesir yang dibalut dengan kain unik menyerupai kain jumputan. Kain tersebut diduga kuat berasal dari India dan menyebar hingga ke Mesir. 

Sumber : http:// www.effendygallery.wordpress.com

Bukti lain dari keberadaan teknik tie dye tertera pada Prasasti Sima yang dibuat pada abad ke-10. Prasasti tersebut menunjukkan bahwa di Indonesia telah berkembang dengan pesat teknologi pembuatan kain yang memiliki pola hias seperti pola tie dye atau jumputan. Hanya saja istilah yang digunakan oleh masyarakat untuk menyebut kain tersebut berbeda-beda. 

Sumber : http://azanklysm.blogspot.com

Masyarakat Palembang menyebut kain tie dye dengan istilah kain pelangi, masyarakat Banjarmasin menyebutnya dengan nama Sasirangan, sedangkan masyarakat Jawa menggunakan istilah tritik untuk mendefinisikan kain yang sama.

Sumber : https://anjaria0106.wordpress.com/

Kepopuleran teknik tie dye menjadi semakin meningkat ketika kaum hippies Amerika sering mengenakan busana yang dibuat dengan teknik tersebut pada akhir tahun 70-an. Motif-motif yang ditampilkan sebagian besar memuat nilai kehidupan dan kebebasan yang terinspirasi dari sejarah perang nuklir tahun 50-an. Di Indonesia sendiri, pengembangan kain ikat atau jumputan dipelopori oleh Ghea Sukasah Panggabean dan Carmanita Mambu. 

Sumber : http://www.tempo.co

Kain yang diidentikkan dengan unsur tradisional ini pada awalnya dibuat dengan bahan pewarna alami yang diperoleh dari lingkungan sekitar. Namun seiring dengan perkembangan dunia mode, teknik tie dye mulai dimodifikasi menjadi sebuah teknik modern yang dapat diaplikasikan pada berbagai produk fashion seperti kaos, rompi, jaket, jeans, legging, dan aksesoris. 

Sumber : https://jumputankito.wordpress.com/

Meskipun teknik celup ikat dapat diterapkan pada berbagai macam jenis kain, namun kain berbahan sutra atau katun tetap menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan hasil yang maksimal.