TRANSAKSI HARAM
•لَيَأْتِيَََّ عَلَى النَّاسِ زَمَافٌ لاَ يػبَُالِِ الْمَرْءُ بَِِا أَخَذَ الْمَاؿَ أَمِنْ
حَلاَؿٍ أَْ مِنْ حَرَاٍ *رواه البخاري في كتاب البيوع
•Akan datang suatu masa, orang tidak peduli dari mana harta yang dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram.
• يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّوُ لَا يػرَْبُو لََْمٌ نػبََتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ
النَّارُ أَوْلََ بِوِ . )سنن الترمذي، تحقيق الألباني :صحيح(
• Wahai Ka‟ab bin Ujrah, sesungguhnya tidaklah tumbuh setiap daging yang diberi asupan makanan yang haram melainkan nerakalah yang berhak membakarnya.
Ardito Bhinadi
3Tujuh Transaksi yang Haram
1.Transaksi riba
2.Transaksi maysir (perjudian)
3.Transaksi gharar (penipuan, ketidakpastian)
4.Transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan)
5.Transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariah)
6.Transaksi suht (haram zatnya)
7.Transaksi risywah (suap)
Ardito Bhinadi
1. Riba
•Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).
•Riba secara linguistik bermakna tumbuh dan membesar.
•Riba secara istilah bermakna pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
•Kesimpulan: riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Ardito Bhinadi
5Riba menurut al-Hanafiah
•Riba adalah kelebihan atau tambahan yang kosong dari ganti dengan standar syar‟i yang disyaratkan kepada salah satu dari dua orang yang bertransaksi dalam tukar menukar.
•Contoh:
•A pinjam dari B Rp 1.000.000, B meminjamkan dengan pengembalian Rp 1.200.000. Rp 1.000.000 dari B kepada A sebagai pinjaman dan Rp 1.000.000 dari A kepada B sebagai pengembalian, berarti ada gantinya yang senilai. Tetapi tambahan pengembalian dari A sebesar Rp 200.000 kepada B, tidak ada gantinya dari B kepada A senilai uang tersebut (kosong dari ganti)
Ardito Bhinadi
6 Riba menurut al-Hanabilah
•Riba adalah adanya kelebihan/tambahan dalam segala sesuatu dan penggemukan dalam segala sesuatu, dikhususkan dengan segala sesuatu yang syara‟ datang mengharamkannya yakni mengharamkan riba di dalamnya secara nash untuk sebagiannya dan mengharamkannya secara kias untuk sebagian lainnya.
•Contoh:
•A pinjam kepada B gandum seberat satu kuintal. A mengembalikan kepada B gandum seberat satu seperempat kuintal (barang ribawi secara nas hadits). Atau, A pinjam kepada B beras satu kuintal. A mengembalikan kepada B beras seberat satu seperempat kuintal (barang ribawi secara kias).Riba menurut al-Syafi‟iyyah
•Riba adalah transaksi atas dasar adanya imbalan tertentu yang tidak diketahui persamaannya dalam standar syara‟ pada saat bertransaksi atau bersamaan dengan mengakhirkan dua gantinya atau salah satu gantinya.
•Contoh:
•Menukar padi di sawah dengan padi yang sudah kering 1 ton, dengan perhitungan kira-kira kurs-nya itu ada penurunan 20 persen. Tetapi persamaannya tidak diketahui dengan pasti.
Ardito Bhinadi
7Hukum Riba: Haram
• وَأَخْذِىِمُ الرِّبَا وَقَدْ نػهُُوا عَنْوُ . سورة النساء : ١٦١
•Dan karena mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarang daripadanya. • وَأَحَلَّ اللهُ الْبَػيْعَ وَحَرََّ الرِّبَا . سورة البقرة : ٢٧٥
•Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
• يَا أَيػهَُّا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّػقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ
تػفُْلِحُوفَ سورة آؿ عمراف : ١٣٠
•Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian beruntung.
Ardito Bhinadi
9Ancaman bagi Pelaku Riba
•عَنْ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْوُ عَنِ النَّبِِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ
قَاؿَ : " اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُوؿَ اللهِ وَمَا ىُنَّ
؟ قَاؿَ : الشِّرْؾُ بِاللهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَػتْلُ النَّػفْسِ الَّتِِ حَرََّ اللهُ إِلاَّ
بِالََْقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَاؿِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّػوَلِِّ يػوََْ الزَّحْفِ ،
وَقَذْؼُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ " )" أخرجو البخاري
) الفتح ٥ / ٣٩٣ ػ ط السلفية ( ، ومسلم ) ١ / ٩٢ ػ ط
الَلبِ ( . )الموسوعة ٢٢/٥٢
Ancaman bagi Pelaku Riba
•عَنْ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْوُ عَنِ النَّبِِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ
قَاؿَ : " اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُوؿَ اللهِ وَمَا ىُنَّ
؟ قَاؿَ : الشِّرْؾُ بِاللهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَػتْلُ النَّػفْسِ الَّتِِ حَرََّ اللهُ إِلاَّ
بِالََْقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَاؿِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّػوَلِِّ يػوََْ الزَّحْفِ ،
وَقَذْؼُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ " )" أخرجو البخاري
) الفتح ٥ / ٣٩٣ ػ ط السلفية ( ، ومسلم ) ١ / ٩٢ ػ ط
الَلبِ ( . )الموسوعة ٢٢/٥٢
Siapa Pelaku Riba yang Diancam?
•عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ تَػعَالََ عَنْػهُمَا قَاؿَ : لَعَنَ رَسُوؿُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَوُ وَكَاتِبَوُ وَشَاىِدَيْوِ ،
وَقَاؿَ : ىُمْ سَوَاءٌ )أخرجو مسلم ٣ / ١٢١٩ ػ ط الَلبِ ( .
•Dari Jabir ibn Abdillah RA dia berkata: Rasulullah SAW melaknati orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya, (mereka) hukumnya sama saja.
Lima Ancaman bagi Pelaku Riba
1.Bangun dari kubur berdirinya seperti orang yang kesurupan setan/gila. Dalil:
2.Orang yang makan riba hartanya rusak atau binasa atau hilang barakahnya sehingga dia tidak bisa bersenang-senang dengan harta itu dan tidak bisa memanfaatkannya sampai ke anak turun sesudahnya. Dalil:
3.Allah dan Rasul-Nya tidak pernah memaklumatkan peperangan kepada orang yang berbuat maksiat kecuali kepada orang yang makan riba. Dalil:
4.Orang yang menghalalkan riba hukumnya kafir, karena dia mengingkari hukum/sesuatu dari urusan agama yang mau tidak mau setiap muslim secara dharurat wajib mengetahuinya. Dalil:
5.Orang yang makan riba kekal di dalam neraka (al-Mabsuth 12/109-110). Dalil:
Ardito Bhinadi
13• الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْفَ الرِّبَا لاَ يػقَُومُوفَ إِلاَّ كَمَا يػقَُوُ الَّذِي يػتََخَبَّطُوُ الشَّيْطَافُ
مِنَ الْمَسِّ سورة البقرة : ٢٧٥
•Orang-orang yang makan riba mereka tidak berdiri dari kubur kecuali seperti berdirinya orang yang kesurupan setan/gila. • عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَػيٍْ : }الَّذِينَ يَأْكُلُوفَ الرِّبَا لاَ يػقَُومُوفَ إِلاَّ كَمَا يػقَُوُ
الَّذِي يػتََخَبَّطُوُ الشَّيْطَافُ مِنَ الْمَسِّ { ]سورة البقرة: ٢٧٥ [ الآيَةَ،
الطبري فى تفسيه( ( » يػبُْػعَثُ آكِلُ الرِّبَا يػوََْ الْقِيَامَةِ مََْنُونًا يََْنُقُ « : قَاؿَ
•Dari Sa‟id bin Jubair “Orang yang makan riba tidak bangun dari kubur kecuali seperti bangunnya orang yang kesurupan setan dari gila” al-Baqarah ayat 275 al-ayat. Dia berkata: dibangkitkan orang yang makan riba pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi mengamuk .
•يََْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيػرُْبِِ الصَّدَقَاتِ سورة البقرة : ٢٧٦
•Allah menghapus (barakahnya) riba dan menyuburkan (mengembangkan) shadaqah-shadaqah. •وَالْمُرَادُ الْْلَاَؾُ وَالاِسْتِئْصَاؿُ ، وَقِيلَ : ذَىَابُ الْبَػرَكَةِ وَالاِسْتِمْتَاعِ
حَتََّّ لاَ يػنَْتَفِعَ بِوِ ، وَلاَ وَلَدُهُ بػعَْدَهُ .
•Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kerusakan dan kebinasaan riba dan dikatakan pula maknanya: Hilang barakahnya dan hilangnya bisa bersenang-senang dengannya, sehingga dia tidak bisa mengambil manfaat dan juga anak-anaknya sesudahnya.
•فَأْذَنُوا بَِِرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِوِ سورة البقرة : ٢٧٩ .
•Beritahukanlah kepada mereka (orang yang makan riba) peperangan dari Allah dan Rasul-Nya.
Siapa mau diperangi Allah dan Rasulnya?
•وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِفْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيََ سورة البقرة : ٢٧٨
•Tinggalkanlah apa-apa yang tersisa dari riba jika kalian orang-orang yang beriman.
•Setelah Allah menyebutkan riba Allah berfirman:
•وَاللهُ لاَ يُُِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ سورة البقرة : ٢٧٦
•Dan Allah tidak senang kepada tiap-tiap orang kafir yang berdosa. • أَيْ : كَفَّارٍ بِاسْتِحْلاَؿِ الرِّبَا ، أَثِيمٍ فَاجِرٍ بِأَكْلِ الرِّبَا
•yakni orang kafir, dengan sebab menghalalkan riba, orang yang berdosa lagi menyimpang, dengan sebab makan barang riba.
Wajibnya mempelajari bab riba
•Wajib bagi orang yang akan bermuamalah untuk mempelajari terlebih dahulu hukum-hukum muamalah.
•Meninggalkan mempelajari riba hukumnya berdosa dan salah.
•Kebodohan seseorang tidak mengetahui hukum riba, tidak bisa memaafkan dia dari berbuat dosa dan tidak bisa menyelamatkan dia dari neraka, karena kebodohan dan kesengajaan itu tidak menjadi syarat timbulnya balasan atas dosa riba.
•Para ulama telah memperingatkan/menyuruh berhati-hati dalam urusan perdagangannya sebelum belajar hukum-hukum yang menjaga muamalat perdagangannya dari takhobbut (kesurupan/terjerumus) dalam riba.
•وَمِنْ ذَلِكَ قَػوْؿُ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْوُ : لاَ يػتََّجِرُ فِي سُوقِنَا إِلاَّ
مَنْ فَقِوَ ، وَإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا ، وَقَػوْؿُ عَلِيٍّ رَضِيَ الله عَنْوُ : مَنِ اتَََّّرَ
قَػبْلَ أَفْ يػتََػفَقَّوَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثَُُّ ارْتَطَمَ ثَُُّ ارْتَطَمَ ، أَيْ : وَقَعَ
وَارْتَػبَكَ وَنَشِبَ )تفسي القرطبِ ٣ / ٣٥٢ ، وتفسي ابن كثي ١ / ٥٨١
ػ ٥٨٢ ، وتفسي الطبري ٦ / ٣٨ ، ومغني المحتاج ٢ / ٢٢ و ٦ / ٢٩ )
•Di antaranya adalah ucapan shahabat Umar bin Khattab: Tidak boleh berjual beli di pasar kami kecuali orang yang faqih (orang yang faham hukum muamalat pen.). Jika bukan orang yang faham hukum muamalat maka dia akan makan riba. Dan ucapan shahabat Ali RA: barang siapa berjual beli/berdagang sebelum dia menjadi orang yang faqih/faham hukum muamalat maka sungguh-sungguh dia telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian dia sungguh-sungguh telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian sungguh-sungguh dia telah jatuh kedalam riba, ruwet dan sulit melepaskannya (Tafsir al-Qurtuby 3/352, tafsir Ibnu Katsir 1/581-582, tafsir al-Tabary 6/38, Mughny al-Muhtaj 2/22 dan 6/29).
Macam-Macam Riba
•Riba terkait jual beli:
1.Riba Fadl
2.Riba Nasi‟ah
3.Riba Yad
•Riba terkait utang-piutang:
1.Riba Qardh
2.Riba Jahiliyah
Riba Fadl
•Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya.
•Contoh 1: 20 kg beras kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah. Contoh 2: menukarkan uang 10 dinar emas dengan uang 15 dinar emas; uang 100 dirham perak ditukarkan dengan uang 150 dirham perak.
• عَنْ أَبِِ سَعِيدٍ الُْْدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْوُ قَاؿَ جَاءَ بِلاَؿٌ إِلََ النَّبِِِّ بِتَمْرٍ
بػرَْنِيٍّ فَػقَاؿَ لَوُ النَّبُِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ ىَذَا قَاؿَ بِلاَؿٌ كَافَ
عِنْدَنَا تََْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْوُ صَاعَيَِْ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبَِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ
وَسَلَّمَ فَػقَاؿَ النَّبُِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيَُْ الرِّبَا
عَيَُْ الرِّبَا لاَتَػفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَفْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَػيْعٍ آخَرَ ثَُُّ
اشْتَرِهِ . رواه البخاري في كتاب البيوع
•Dari Abu Sa‟id, ia berkata: ”Datang Bilal kepada Nabi SAW dengan membawa kurma barni (kurma kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya: ”Darimana engkau mendapatkannya?” Bilal menjawab: ”Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha‟ dengan satu sha‟ kurma barni agar kami dapat memberi makan kepada Nabi SAW” Ketika itu Rasulullah SAW bersabda: ”Hati-hati! Hati-hati! Ini aslinya riba, ini aslinya riba. Jangan kamu lakukan, bila engkau mau membeli kurma maka juallah terlebih dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma barni!
Barang ribawi:
• عَنْ أَبِِ سَعِيدٍ الُْْدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْوُ عَنْ رَسُوؿِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ
وَسَلَّمَ قَاؿَ : " الذَّىَبُ بِالذَّىَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُػرُّ بِالْبُػرِّ ،
وَالشَّعِيُ بِالشَّعِيِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ، مِثْلاً بِِِثْلٍ ، يَدًا
بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَػزَادَ فَػقَدْ أَرْبَِ ، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيوِ سَوَاءٌ
")أخرجو مسلم ٣ / ١٢١١ ) .
•Dari Abu Sa‟id al-Hudriyi RA dari Rasulullah SAW Beliau bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi dalam urusan riba itu sama saja.
Riba Nasi‟ah
•Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara utangan (tempo), atau terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi.
•Contoh:
1.mengambil keuntungan atau tambahan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda, seperti A menjual sepeda motor kepada B seharga Rp 10 juta rupiah lunas dalam tiga bulan, karena B tidak bisa melunasi dalam tiga bulan, maka A memberi kelonggaran waktu tiga bulan lagi dengan syarat utangnya menjadi Rp 12 juta;
2.tukar menukar dollar dengan rupiah yang penyerahan salah satu atau keduanya di kemudian hari.
• عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، أَفَّ النَّبَِِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ، قَاؿَ
رواه مسلم وابن ماجة صحيح » النَّسِيئَةِ
•Dari Usamah bin Zaid sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya riba itu dalam pinjam-meminjam.
عَنْ أَبِِ المنِْػهَاؿِ، قَاؿَ : سَأَلْتُ البَػرَاءَ بْنَ عَازِبٍ، وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ
اللَّوُ عَنْػهُمْ عَنِ الصَّرْؼِ، فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْػهُمَا يػقَُوؿُ : ىَذَا خَيْػرٌ مِنِّي،
نػهََى رَسُوؿُ اللَّوِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ عَنْ بػيَْعِ « : فَكِلاَهَُُا يػقَُوؿُ
رواه البخاري » الذَّىَبِ بِالوَرِؽِ دَيْػنًا
•Dari Abil Minhal dia berkata: Aku bertanya kepada Barra‟ bin „Azib dan Zaid bin Arqam RA dari tukar-menukar mata uang,keduanya berkata orang ini lebih baik dariku dan keduanya berkata Rasulullah SAW melarang menjual mata uang emas dibayar dengan mata uang perak secara pinjaman .
Riba Yad
•Menurut golongan Syafi‟iyyah, riba yad ialah jual beli dengan menunda pengambilan salah satu gantinya atau kedua-duanya tanpa menyebut jangka waktunya (Al Mausu‟ah juz 22 hal. 57).
•Contoh: A membeli bata merah pada B dengan nilai transaksi saat ini secara kontan, namun B menyerahkan bata merahnya di kemudian hari. Adanya jeda waktu tersebut dapat menimbulkan gharar (ketidakpastian), karena harga bata merah ketika diserahkan di kemudian hari bisa berbeda dengan harga pada waktu transaksi pembayaran.
Riba Qardh
•Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur atau shahibul maal kepada pihak yang berutang (debitur), yang diambil sebagai keuntungan.
•Contoh: A memberi pinjaman uang kepada B Rp 10 juta dengan syarat B mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp 18 juta pada saat jatuh tempo.
•عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَفَّ رَسُوؿَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ
قَاؿَ إِنَََّّا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَاؿَ عَبْدُ اللهِ مَعْنَاهُ دِرْىَمٌ بِدِرْهََُيَِْ .
رواه الدارمي في كتاب البيوع
•Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya riba berada pada pinjaman.” Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.
Riba Jahiliyah
•Riba yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan dari kreditur atau shahibul maal, di mana pihak debitur diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya, karena ketidakmampuan atau kelalaiannya (default) dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo.
•Contoh: A memiliki utang senilai Rp 10 juta kepada B jatuh tempo 1 Desember 2012. Namun sampai dengan tanggal tersebut, A belum mampu melunasi pinjamannya. Akhirnya pihak B membuat syarat kepada A, jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, tetapi jumlah utang bertambah menjadi Rp 15 juta.
•حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّوُ قَاؿَ كَافَ الرِّبَا فِي
الَْْاىِلِيَّةِ أَفْ يَكُوفَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الََْقُّ إِلََ أَجَلٍ فَإِذَا
حَلَّ الأَجَلُ قَاؿَ أَتَػقْضِي أَْ تػرُْبِِ فَإِفْ قَضَى أَخَذَ وَإِلاَّ زَادَهُ
فِي حَقِّوِ وَأَخَّرَ عَنْوُ فِي الأَجَلِ . رواه مالك في كتاب البيوع
•Malik telah bercerita padaku dari Zaid bin Aslam, ia berkata: Riba pada zaman jahiliyah yaitu bahwa ada seorang laki-laki, memiliki suatu kewajiban (utang) pada laki-laki (yang lain) untuk jangka waktu tertentu. Maka ketika telah jatuh tempo, yang memberikan pinjaman (kreditur) berkata: Apakah kamu mau membayar atau memberi tambahan (pembayaran). Maka ketika debitur membayar, kreditur menerima (pembayaran), dan jika tidak membayar, maka debitur menambah haknya kreditur, dan kreditur memperpanjang sampai waktu tertentu.
2. Transaksi Maysir
•Maysir dan qimar adalah dua kata dalam bahasa Arab yang artinya sama, yaitu judi.
•Ibrahim Anis dalam Al-Mu‟jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la‟bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).
•Al-Jurjani dalam kitabnya at-Ta‟rifat hal. 179, telah menyatakan judi adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.
•Muhammad Ali ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa‟i‟ al-Bayan fii Tafsir Ayat al-Ahkam (I/279), menyebut bahwa judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (rabh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya.
Kategori Maysir
1.Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
2.Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
3.Pihak yang menang mengambil sebagian/seluruh harta yang dijadikan taruhan dari pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah kehilangan hartanya.
يَاأَيػهَُّاالَّذِينَ أَمَنُوا إِنَََّّاالَْْمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَُ رِجْسٌ
مِنَ عَمَلِ الشَّيْطَافِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تػفُْلِحُوفَ سورة المائدة : ٩٠
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian dari perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ …ثَُُّ قَاؿَ إِفَّ اللهَ حَرََّ عَلَىَّ أَوْ حُرَِّ الَْْمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَة . رواه ابوداود في كتاب الأشربة تحقيق
الألباني:: صحيح
Dari Ibnu Abbas … kemudian Nabi SAW bersabda: ”Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku (keragu-raguan rawi) atau telah diharamkan khomer, judi, dan gendang
عَنْ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ، قَاؿَ : قَاؿَ رَسُوؿُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ : " مَنْ
حَلَفَ مِنْكُمْ، فَػقَاؿَ فِي حَلِفِوِ : بِاللاَتِ وَالعُزَّى، فَػلْيَػقُلْ : لاَ إِلَوَ
إِلاَّ اللهُ، وَمَنْ قَاؿَ لِصَاحِبوِ : تَػعَاؿَ أُقَامِرْؾَ، فَػلْيَتَصَدَّؽْ "رواه
البخاري
Dari Abu Hurairah RA dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa dari antara kalian yang bersumpah lantas berkata dalam sumpahnya demi Latta demi Uzza maka berkatalah laa ilaaha illallah dan barang siapa yang berkata kepada temannya kemarilah aku akan berjudi denganmu maka bershadaqahlah.
Imam Nawawi berkata: Nabi tidak mengkhususkan ukurannya, jadi bershadaqahlah dengan apa-apa yang dia mudah dengannya hal ini diperkuat dengan suatu riwayat sabda beliau: bershadaqahlah dengan sesuatu H.R. Muslim 3/1268.
3. Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)
•Segala bentuk transaksi yang sifatnya tidak jelas (uncertainty) dan spekulatif sehingga dapat merugikan pihak yang bertransaksi.
•Gharar: transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.
Berbagai Bentuk Gharar
1.Bai‟ ma‟dum: jual beli dimana barangnya tidak ada atau fiktif.
2.Bai‟ ma‟juzi at-taslim: jual beli dimana barangnya tidak bisa untuk diserah-terimakan.
3.Bai‟ majhul: jual beli dimana kualitas, kuantitas, dan harga barang tidak diketahui.
عَنْ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ قَاؿَ نػهََى رَسُوؿُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ عَنْ
بػيَْعِ الْغَرَرِ وَبػيَْعِ الََْصَاةِ قَاؿَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ
عَبَّاسٍ وَأَبِِ سَعِيدٍ وَأَنَسٍ قَاؿَ أَبو عِيسَى حَدِيثُ أَبِِ ىُرَيْػرَةَ
حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى ىَذَا الََْدِيثِ عِنْدَ أَىْلِ
الْعِلْمِ كَرِىُوا بػيَْعَ الْغَرَرِ قَاؿَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ بػيُُوعِ الْغَرَرِ بػيَْعُ
السَّمَكِ فِي الْمَاءِ وَبػيَْعُ الْعَبْدِ اْلآبِقِ وَبػيَْعُ الطَّيِْ فِي السَّمَاءِ
وَنََْوُ ذَلِكَ مِنَ الْبُػيُوعِ وَمَعْنََ بػيَْعِ الََْصَاةِ أَفْ يػقَُوؿَ الْبَائِعُ
لِلْمُشْتَرِي إِذَا نػبََذْتُ إِلَيْكَ بِالََْصَاةِ فَػقَدْ وَجَبَ الْبَػيْعُ فِيمَا
بػيَْنِي وَبػيَْػنَكَ وَىَذَا شَبِيوٌ بِبَػيْعِ الْمُنَابَذَةِ وَكَافَ ىَذَا مِنْ بػيُُوعِ
أَىْلِ الَْْاىِلِيَّةِ * رواه الترمذى في كتاب البيوع:صحيح
Dari Abi Hurairah, ia berkata: ”Rasulullah SAW melarang jual-beli gharar dan jual-beli dengan lemparan batu. Imam Tirmidzi berkata: “Di dalam bab ini diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abi Said, dan Anas. Abu Isa berkata, ”hadits Abi Hurairah ini adalah hadits Hasan Shahih, dan para ahli ilmu mengamalkan hadits ini mereka membenci pada jual beli gharar. Imam asy-Syafi‟i berkata, ”Termasuk ba’i gharar yaitu menjual ikan di dalam air, menjual budak yang lari dari tuannya, menjual burung yang terbang di angkasa, dan jual beli lainnya yang sejenis itu. Adapun makna ba’i al-hashoti yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli: ketika aku melempar kepadamu dengan kerikil maka telah sah jual beli antara aku dan kamu. Dan ini menyerupai ba’i munabadzah, dan jual beli ini termasuk jual beli orang jahiliyah”.
4. Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan)
•Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
•Contoh: menjual barang dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasar setempat, yang bertujuan untuk menghancurkan penjual lain.